7 Fakultas Kedokteran Menolak Upaya Pengambilalihan oleh Pemerintah

Tujuh master besar dari Fakultas Kedokteran — termasuk dari FK UI, UGM, Unair, Unhas, USU, Unpad, dan UB– mengadakan diskusi small gratis untuk mengekspresikan keberatan mereka terhadap pengambilalihan Kolegium Dokter Indonesia oleh pemerintah melalui konsil kesehatan yang baru dibentuk.

Apa yang Menjadi Kritik Mereka?

  1. Intervensi Pemerintah
    Para master besar menolak perubahan kendali Kolegium dari organisasi profesi ke Kementerian Kesehatan/Konsil Kesehatan Indonesia (KKI). Mereka khawatir kebijakan tersebut akan menghilangkan otonomi ilmiah dan profesionalisme dokter.
  2. Mutasi Dokter & Akibatnya
    Perpindahan banyak dokter senior yang juga menjadi pengajar di FK menimbulkan gangguan di rumah sakit pendidikan. Tindakan ini dianggap merusak kesinambungan pendidikan kedokteran.
  3. Risiko Penurunan Mutu
    Para master besar mengingatkan bahwa bila Kolegium tidak bebas dari pengaruh eksternal, kualitas spesialis dan dokter siap pakai akan menurun, yang pada akhirnya dapat mempengaruhi keselamatan pasien.

Pendapat Tegas dari Akademisi:

  • Prof Djohansjah Marzoeki (Unair) : “Kolegium kedokteran harus otonom dan bebas dari intervensi negara”.
  • Prof Endang Sutedja (Unpad) : “Menkes mengambil alih desain dan pengelolaan pendidikan tenaga medis tanpa partisipasi akademisi”.
  • Prof Wisnu Barlianto (UB) : “Peralihan ke Kemenkes melalui PP 28/2024 mengancam kualitas pendidikan spesialis”.
  • Perwakilan Unhas & USU : Mengingatkan bahwa prosedur pengambilalihan kolegium dilakukan secara kurang transparan dan berisiko menciptakan kesenjangan kompetensi klinik-ilmiah.

Tanggapan Kemenkes

Pihak pemerintah melalui staf ahli Menkes menjelaskan bahwa pengaturan ini sesuai dengan UU Kesehatan 17/2023 dan dianggap “hanya menegaskan koordinasi”, bukan pengambilalihan. Namun, kritikus menilai langkah ini sebagai bentuk intervensi yang melemahkan lembaga profesi.

Kenapa Ini Penting?

  • Kualitas Dokter & Spesialis : Independensi kolegium berhubungan langsung dengan mutu pendidikan, etika, dan layanan pasien.
  • Fungsi Akademik & Klinik : Perguruan tinggi harus tetap memiliki peran dalam kurikulum dan pelatihan dokter spesialis.
  • Transparansi Kebijakan : Keterlibatan pendidikan, profesi, dan negara harus seimbang, bukan didominasi oleh satu pihak.

Kesimpulan Singkat

Masalah utama Ringkasan
Akuisisi Collegium Diletakkan di bawah Kemenkes/KKI melalui UU 17/2023 dan PP 28/2024
Reaksi Akademisi FK UI, UGM, Unair, Unpad, Unhas, USU, UB menolak perubahan ini
Risiko & Dampak Penting untuk menjaga independensi agar mutu pendidikan dan layanan tetap tinggi
Pandangan UU & Pemerintah Pemerintah mengklaim proses itu legal dan koordinatif; akademisi menganggapnya sebagai intervensi