Baru-baru ini, Pemerintah AS menangguhkan sementara izin Universitas Harvard sebagai sponsor visa untuk pelajar F1 dan J1. Keputusan ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan mahasiswa internasional, termasuk 46 penerima beasiswa LPDP di Harvard, karena berpotensi mempengaruhi status hukum mereka.
Gugatan dan Penangguhan
Harvard segera mengambil tindakan hukum, dan pada 29 Mei 2025, pengadilan menunda kebijakan tersebut sementara waktu. Saat ini, mahasiswa internasional dapat meneruskan studi mereka tanpa perubahan status visa.
Tindakan Cepat LPDP & Kemdiktisaintek
Untuk memastikan mahasiswa Indonesia tidak terdampak, LPDP bekerja sama dengan Kemendiktisaintek , Kemenlu , KBRI Washington D.C. , KJRI dan Saham melakukan koordinasi intensif:
- Memantau perkembangan hukum secara real-time
- Membuat grup Whatsapp khusus untuk penerima beasiswa di Harvard dan AS
- Menghimbau untuk tidak meninggalkan wilayah AS untuk menghindari kehilangan status visa
Persiapan “Fallback”: 3 Skema Darurat
LPDP juga telah menyiapkan rencana alternatif jika kebijakan kembali diterapkan:
- Liburan akademik sampai situasi membaik
- Pindah studi ke universitas lain di AS yang masih dapat menerbitkan visa
- Kuliah bold agar studi tetap berlangsung tanpa harus berada di kampus
Fakta Singkat
| Aspek | Detail |
| Mahasiswa LPDP di AS | ~ 360 mahasiswa saat ini dan akan studi di AS |
| Harvard | 46 mahasiswa sedang kuliah, 23 telah lulus dan akan kembali ke RI |
| Visa status | Penundaan kebijakan hingga 29 Mei memberikan waktu untuk melanjutkan studi |
| Larangan keluar AS | Himbauan dari Kemenkeu & LPDP agar mahasiswa tetap berada di AS |
Kenapa Ini Penting?
- Mahasiswa dapat melanjutkan kuliah tanpa gangguan status hukum.
- LPDP & Pemerintah RI tanggap dengan menyiapkan rencana cadangan dan bantuan konsuler.
- Situasi dinamis :: penting untuk tetap memperbarui informasi dan siaga.